Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label artikel bahasa indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel bahasa indonesia. Tampilkan semua postingan

Konflik dan Keadilan Sosial

Konflik dan Keadilan Sosial

Berbagai konflik dengan kekerasan terjadi di sejumlah daerah Indonesia, seperti yang baru saja terjadi di Bima. Realitas sosial seperti ini dapat dianalisis dengan berbagai teori konflik. Intinya adalah menjelaskan bahwa masyarakat bersaing dan berkonflik demi sumber daya ataupun identitas.

Salah satunya adalah dengan pendekatan Realisme Kritis (Danermark dkk, 2002, Roy Bhaskar, 1978), di mana realitas sosial dibagi dalam tiga lapis. Pada lapis teratas terdapat peristiwa yang terlihat seperti konflik, sementara ”akar-akar” konflik terjadi pada lapis kedua berupa pembuatan kebijakan (perda, UU, UUD) dan lapis ketiga berupa penafsiran ideologi (Pancasila).

Konflik terjadi karena dipicu mekanisme kekuasaan dan kebijakan yang kurang prorakyat dan penyimpangan penafsiran ideologi. Maka, untuk mengatasi kondisi ini diperlukan mekanisme tandingan yang korektif berupa pemikiran dan aksi kolektif untuk merumuskan kembali kebijakan (perda, UU, UUD) ataupun dalam menafsirkan ideologi Pancasila.

Konflik kebijakan

Menurut berbagai berita dari media massa, konflik kekerasan yang terjadi di Bima disebabkan ancaman pencemaran lingkungan, polisi yang bertindak berlebihan, adanya mobilisasi massa, dan sakralnya tanah di daerah tambang.

Keadaan serupa terjadi di sejumlah daerah, sementara aparat keamanan terpaksa menjaga kestabilan yang tidak adil. Konflik pada lapisan teratas ini sebenarnya merupakan konflik transformatif, di mana masyarakat menolak reproduksi ketidakadilan dan berupaya mengubah struktur agar mereka memperoleh akses ke sumber daya alam. Mereka berkonflik untuk memperoleh keadilan dari bawah karena tiadanya keadilan dari atas Namun, berbagai penjelasan dan solusi pada lapisan belum menyentuh mekanisme di bawahnya, yakni pembuatan kebijakan.

Di lapisan kedua atau kebijakan, banyak perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti UU bahkan UUD, dan kurang inklusif bagi komunitas. Khusus untuk mineral dan batubara, saat ini menurut Menko Perekonomian, ada 6.000 (75 persen) dari 8.000 perda izin tambang yang bermasalah atau tumpang tindih. ”Bom waktu” ini telah meledak di sejumlah tempat. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Tambang Nomor 4 Tahun 2009 yang kurang inklusif, di mana komunitas sekitar tambang tidak disertakan dalam kepemilikan.

Dalam UU Tambang warga diberi kesempatan untuk memperoleh izin tambang rakyat dalam skala kecil (individu 1 hektar, kelompok 5 hektar, dan koperasi 10 hektar selama lima tahun). Namun, jika ada perusahaan negara dan swasta dalam negeri dan asing yang besar, mereka tidak diberi saham. Jika pola kepemilikan tambang (hutan dan migas) adalah inklusif, komunitas sekitar akan merasa menjadi pemilik serta bersedia menjaga dan mengembangkan tambang dengan pemilik lainnya, baik negara maupun swasta.

Pada lapisan tengah telah terjadi koreksi untuk mengatasi perda bermasalah dengan didirikannya 29 Pusat Pelayanan Hukum dan HAM di bawah Kemenkumham untuk mengevaluasi perda. Upaya lain dilakukan oleh Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu yang meminta uji materi UU No 33/2004 tentang porsi dana bagi hasil migas yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

Di UUD, khususnya Pasal 33, masih tercantum kata ”kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat” yang masih terlalu abstrak. Rakyat yang mana? Rakyat di sekitar tambang pastilah bingung mengapa mereka lebih merasa kekayaan alam mereka dicuri dan dijarah. Seharusnya rakyat yang paling dekat dengan sumber daya alam merupakan prioritas dan pola yang penting adalah memberi mereka saham, misalnya 20 persen dalam koperasi komunitas atau badan usaha milik desa (BUMD).

Jadi, komunitas tidak hanya menerima bantuan dari negara seperti dalam UU Minerba No 33/2004, di mana royalti diberikan kepada pusat (20 persen), provinsi (16 persen), kabupaten/kota penghasil (32 persen), dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi itu (32 persen). Namun, desa ataupun kecamatan penghasil tidak secara tegas dicantumkan dalam UU sehingga terlupakan. Selain itu, kepemilikan oleh BUMD tidaklah berdampak signifikan pada komunitas sekitar tambang, bahkan membuka peluang sebagai mesin politik uang bagi pilkada dan pemilu.

Demikian pula bantuan oleh perusahaan dalam bentuk program pengembangan komunitas, nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan jika mereka memiliki saham tambang tersebut. Saat ini, tanah rakyat telah di ”HGU (hak guna usaha)”-kan kepada perusahaan dalam negeri dan asing (Mochtar Naim, ”Nasib Tanah Adat”, Kompas, 23/2/2012). Di sini hukum jadi pedang pemegang kekuasaan politik dan ekonomi, bukan sebagai ”alat timbang” keadilan.

Untuk mengatasi hal ini, UU Minerba perlu direvisi dan pada amandemen kelima UUD 1945 untuk Pasal 33, perlu dicantumkan saham bagi koperasi komunitas-BUMD di sekitar tambang. Jelaslah negara perlu melakukan renegosiasi dengan perusahaan tambang sekaligus dengan komunitas sekitar tambang. Inklusi komunitas akan menghasilkan keadilan dan pembangunan (social transformation through equity). Sebaliknya, eksklusi menghasilkan ketidakadilan dan konflik.

Pemurnian ideologi

Dalam realitas sosial terbawah, terdapat ideologi yang berisi cita-cita dan cara mencapainya. Dalam hal ini, Pancasila perlu diperjelas dan dicantumkan dalam UUD 1945 sehingga dapat ”mengunci” perundang-undangan yang lebih rendah. Sebenarnya Pancasila yang digagas oleh Soekarno dan didukung oleh para pendiri republik dimaksudkan memberdayakan rakyat dalam mengisi kemerdekaan (”Pancasila yang Transformatif”, Kompas, 8/6/2011).

Penerjemahan Pancasila dalam berbagai kebijakan masih kurang populis dan kurang memihak rakyat bawah. Demikian pula dalam 11 butir nilai Pedoman Penghayatan Pancasila tentang Keadilan Sosial yang dibahas adalah sikap dan perilaku warga dalam bermasyarakat. Seharusnya salah satu penafsiran sila kelima adalah ”Keadilan sumber daya alam bagi komunitas sekitarnya”.

Kondisi diperparah dengan kebijakan yang mendukung ”persaingan bebas sekali” atau ”Darwinisme Sosial” (swastanisasi, deregulasi) yang mengabaikan rakyat. Untuk mengatasinya, perlu gugatan, revisi kebijakan, dan pemurnian Pancasila di ranah publik, baik di pusat maupun daerah. Pemurnian penafsiran ini akan membuat Pancasila menjadi ideologi yang lebih ”hidup” dan ”transformatif”, bukan hanya simbol dan retorika.

Iwan Gardono Sujatmiko Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/03/02/0425153/konflik..dan.keadilan.sosial


View the original article here

Mobil dan Nasionalisme

Mobil dan Nasionalisme
( 26 Votes )

Hingga detik ini, SUV Kiat Esemka masih saja menjadi perbincangan. Ia merupakan produk anak muda SMK yang luar biasa kreatif. Sejumlah pihak juga memberikan apresiasi terhadap tindakan Wali Kota Jokowi yang menjadikan mobil bercat hitam itu sebagai tunggangan dinas.

Fenomena sejarah mobil di Indonesia memang lekat dengan kekuasaan. Sebut saja, mobil Timor yang dulu lekat dengan keluarga Cendana. Solo tempo doeloe juga pernah menyimpan cerita mobil dan berkaitan erat dengan Paku Buwono X (1893-1939), raja yang baru saja mendapat gelar pahlawan nasional.

Hasil pencatatan De Ingeniur, seperti yang dikutip Rudolf Mrazek (2006), di kurun 1939 di Hindia Belanda terhitung ada 51.615 mobil. Tentu saja sebagian besar kendaraan roda empat di tanah jajahan itu dimiliki toewan-toewan kulit putih; dan masyarakat bumiputera lebih cenderung berada di belakang kemudi alias jadi sopir saja.

Dalam hal kebijakan politik serta keamanan, boleh saja ”bapa” tuan residen Surakarta tersenyum tanda kemenangan karena posisinya satu tingkat di atas Paku Buwono X. Akan tetapi, kalau bicara soal kepemilikan mobil, pembesar Belanda itu secara jantan mengakui kekalahannya. Raja yang dijuluki ”Kaisar Jawa” itu adalah orang pertama yang punya mobil di kota yang memperoleh sebutan ”surganya Hindia Belanda” ini dan peringkat kedua di seluruh Nusantara setelah John C Potter, Konsul Swiss di Batavia periode 1893.

Kereta setan

Paku Buwono X memilih bermain di wilayah simbol. Sejarah menulis, pabrik mobil pertama kali didirikan oleh Karl Benz dan Gotlieb pada 1885. Dua tahun sebelum Amerika mampu menciptakan mobil buatan sendiri, tepatnya 1896, Sunan pada 1894 atau persis setahun pasca-penobatannya ternyata sudah membeli mobil dengan merogoh koceknya sendiri. Bentuk mobil ”Benz-auto” ini mirip andong dan kala itu sukses membuat masyarakat didera rasa heran. Lantas mereka menyebutnya ”kereta setan”, jalaran iso mlaku tanpo ditarik jaran (karena bisa berjalan tanpa ditarik kuda), seperti kereta-kereta yang lazim dipakai mengangkut bangsawan dan orang Eropa untuk bepergian saat itu.

Permulaan abad XX, di Solo merebak virus yang bernama ”kemajoean”. Seperti halnya virus modernisasi dewasa ini, penduduk kelas menengah pada masa silam memaknainya dengan bermacam-macam tindakan. Misalnya, aksi priayi dan Tionghoa memangkas rambutnya menjadi pendek, mengenakan pakaian ala Barat, memberantas buta aksara, menghapus laku ndodok oleh Gusti Mangkunegara, dan memakai mobil demi mempercepat perjalanan keluar (tedhak) oleh Paku Buwono X. Dengan mobil, Susuhunan berharap bisa mengejar dan barangkali bahkan melewati kemajuan itu sendiri.

Sebuah foto hitam putih dalam buku John Pemberton (2003) dengan terang memperlihatkan raja terbesar di istana Kasunanan ini tampak begitu gembira sewaktu melakukan kunjungan ke desa-desa di Jawa Tengah dengan naik mobil pribadi. Apalagi di sebelahnya bercokol beberapa pembesar Belanda yang turut mengawasi kegiatan Sunan. Tindakannya itu juga makin mengobarkan semangat nasionalisme orang pribumi serta menguatkan tali hubungan dan kepatuhan pejabat daerah terhadap raja.

Sebatas impian

Masih dalam rangka lawatan politik, Serat Kembang Wijaya Kusuma mendokumentasikan kisah perjalanan Paku Buwono X bersama permaisurinya naik mobil ke Batavia. Suatu saat, pengawalnya mengira mobil yang ditumpangi Sunan menabrak trem listrik. Namun, berkat kepiawaian sopirnya, Sunan selamat.

Sekembalinya ke keraton, sopir tadi naik pangkat menjadi mantri dan diberi nama Atmomaruto oleh Paku Buwono X. Kata ”atmo” berarti anak dan ”maruto” artinya angin. Pemberian nama baru ini bukan tanpa maksud. Nama itu dianugerahkan atas dasar kebolehannya menjalankan mobil yang bisa melaju seperti anak angin.

Meski kisah historis ini telah lewat satu abad, kendaraan roda empat hingga kini masih saja menjadi simbol ekonomi yang mewah. Masyarakat level bawah tentu sulit ikut memesan SUV Kiat Esemka. Mereka hanya bisa mendukung serta berharap pejabat negeri dan golongan berduit memanfaatkan karya anak bangsa. Lebih jauh lagi, mengapresiasi dengan cara memakai produk lokal ialah cermin dari sikap nasionalisme. Mengapa tidak didukung?

HERI PRIYATMOKO Mahasiswa Pascasarjana Sejarah FIB, UGM

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/03/27/02325061/mobil.dan.nasionalisme


View the original article here

Tragedi Sumpah

Tragedi Sumpah

Geram dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kompleks olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum berani bersumpah ”siap digantung di Monas jika dirinya terbukti menerima serupiah pun”. M Nazaruddin, sang pendakwa Anas, balik menantang Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk sumpah pocong.

Publik tak tahu siapa berkata benar dan siapa berbohong di balik perseteruan antara Nazaruddin dan Anas. Publik pun tidak tahu apakah mereka yang semula karib di Partai Demokrat itu sedang memperjuangkan kebenaran atau pembenaran.

Maka, ketika dua politikus muda itu bersikukuh untuk bersumpah, publik hanya bisa menebak-nebak jawabannya. Mungkin, dua orang itu benar-benar sedang mempertaruhkan eksistensi dan integritas mereka atau sedang membela diri di depan khalayak. Bukankah sumpah merupakan jalan etik/moral yang berdimensi spiritual-sosial dan mengandung risiko kutukan bagi pelanggarnya?

Ada bermacam-macam sumpah. Misalnya, sumpah kesetiaan, yang dilakukan untuk meneguhkan komitmen nilai seseorang atas peran dan aktualisasinya. Di dalam sumpah ini terkandung cita-cita dan perjuangan besar untuk menciptakan perubahan menuju pencapaian nilai yang tinggi, baik secara personal maupun sosial. Sumpah Palapa oleh Patih Gadjah Mada (1336) dan Sumpah Pemuda (1928) merupakan contoh sumpah kesetiaan sosial yang inspiratif, melegenda, dan menyejarah.

Ada juga sumpah peneguhan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Ini dilakukan ketika terjadi perselisihan antarindividu atau antarkelompok dalam suatu perkara yang membutuhkan keputusan adil soal salah dan benar. Baik peradilan modern maupun peradilan tradisi-adat sama-sama mengorientasikan sumpah semacam itu pada nilai-nilai ketuhanan/transendental.

Masih ada sumpah retoris. Ini biasa terjadi dalam kehidupan riil masyarakat saat kata ”sumpah” sering diucapkan untuk meyakinkan kebenaran tindakan seseorang di tengah komunitasnya. Tujuannya tak lain untuk mendapatkan kepercayaan atau legitimasi moral.

Masyarakat hipokrit

Gudang sejarah bangsa ini telah penuh sesak berisi ”rongsokan” sumpah yang terbukti palsu. Ini menunjukkan masyarakat kita cenderung hipokrit. Nilai-nilai kemuliaan hanya menjelma menjadi kata atau wacana, sedangkan tindakan yang dilakukan justru menabrak nilai-nilai yang terucap. Hiprokrisi menjadi topeng atas tindakan permisif karena masyarakat cenderung ingin mendapatkan semuanya tanpa memedulikan etik-moral.

Masyarakat kita terpompa untuk mencapai kamukten (kejayaan material dan kehormatan sosial), tetapi melalui jalan gelap. Maka, hasil yang dicapai bisa sangat absurd: kejayaan berlumur kehinaan. Masyarakat lupa bahwa moralitas berorientasi pada kebenaran. Hukum yang berlaku adalah hitam-putih. Namun, masyarakat cenderung meletakkan kebenaran dalam zona abu-abu, tempat rasionalisasi berkecambah dan berkilah.

Dalam masyarakat kita yang hipokrit ini ada satire yang menarik untuk direnungkan, yakni setelah Sumpah Palapa Maha Patih Gadjah Mada dan Sumpah Pemuda tidak ada lagi sumpah sejati. Sumpah-sumpah lain yang bersifat sosiologis-politis tak lebih daripada retorika kepalsuan.

Mau bukti? Lihat tragedi sumpah jabatan publik berbagai level. Para pejabat yang sebelumnya bersumpah untuk mengabdi bangsa-negara itu banyak yang justru menikam lambung Ibu Pertiwi dengan belati-belati korupsi, baik korupsi material maupun korupsi konstitusional.

Begitu pula sumpah para pemimpin lembaga tinggi negara yang nyaris tak bergema dalam tindakan. Narasi-narasi sakral sumpah telah diubah oleh para pelaku menjadi akar-akar parasit yang mengisap pohon besar bangsa-negara. Akibatnya, negara-bangsa kurus kering dan meranggas, tetapi tumbuhan parasitnya subur dan gemuk.

Pengkhianatan

Para penyelenggara negara bermental parasit tidak menumbuhkan negara-bangsa ini menjadi besar dan berbuah. Ini jauh dari prinsip nilai hamemayu hayuning negara, bangsa, lan manungsa (memperindah/menyejahterakan negara, bangsa, dan manusia). Nilai yang berlaku justru adalah hamemayu hayuning weteng sariro (menyuburkan ketamakan untuk mengenyangkan perut sendiri).

Berbagai pengkhianatan dan pengingkaran telah menjadikan sumpah mengalami degradasi nilai. Sumpah hanya berhenti sebagai abab atau hawa mulut yang gampang menguap. Sumpah hanya dibutuhkan ketika seseorang ingin dianggap bermartabat, berintegritas, dan berkomitmen, tetapi tidak dalam substansi tindakan.

Jadi, jangan heran apabila publik tertawa geli melihat dan mendengar para elite ramai-ramai bersumpah: topeng-topeng kepalsuan sedang disembunyikan.

INDRA TRANGGONO Pemerhati Kebudayaan

sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/03/24/04340738/tragedi.sumpah


View the original article here

"Mahaguru" dan "Mahasiswa"

"Mahaguru" dan "Mahasiswa"

Saya bertanya kepada teman-teman pengajar yang bersikap kritis kepada pemimpin di Universitas Indonesia, di tengah sikap diam, ketidakpedulian, dan tekanan. Jawabnya: mereka bukan manusia sempurna, tetapi sebagai guru akan terus mencoba mengajarkan yang baik kepada mahasiswa.

Perguruan tinggi diisi oleh kumpulan ”mahaguru” yang mendidik ”mahasiswa”, punya amanah besar mencerdaskan manusia yang sekaligus berhati nurani tinggi. Tata kelola yang baik menjadi prasyarat komunitas akademik yang sehat, yang memungkinkan dikembangkannya pengetahuan, bukan untuk kepentingan sendiri atau mendukung status quo, melainkan untuk memajukan peradaban dan kemanusiaan.

Berdasarkan penelitian mengenai kecenderungan global pengelolaan pendidikan tinggi (Fielden, 2008), di negara-negara tempat tata kelola pendidikan tinggi berjalan baik, ada protokol atau petunjuk tata kelola yang wajib diikuti. Protokol menjelaskan peran dan tanggung jawab dewan pengurus serta eksekutif, nilai-nilai dan kode etik, delegasi kekuasaan, transparansi, serta manajemen risiko dan prosedur pengendalian kualitas (Henard, 2009).

Jacob and Rust (2010) melaporkan Lokakarya Internasional Reformasi Pendidikan Tinggi yang membahas tanggung jawab institusi dan sosial dari pendidikan tinggi, pengelolaan anggaran sekaligus peningkatan akuntabilitas, serta penetapan prinsip tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik menyangkut koordinasi, alur informasi, transparansi dan akuntabilitas. Tercakup di dalamnya partisipasi aktif dari komunitas dan pemangku kepentingan.

Psikologi ”hal buruk”

Kita harus mengupayakan yang baik justru karena beberapa studi membuat kita mengerti mengenai ”psikologi hal buruk”. Transformasi karakteristik manusia dari ”baik” menjadi ”buruk” cepat terjadi apabila manusia ditempatkan dalam situasi buruk dan tidak manusiawi (Zimbardo, 1973), mengalami tekanan sosial (Arendt, 1963), atau takut pada tokoh otoritas dan memilih patuh meski harus menyakiti orang lain (Milgram, 1963, 1974).

Penelitian juga menunjukkan betapa besar peran dari pengamat. Pengamat yang tahu terjadinya kesalahan, tetapi diam saja karena berbagai alasannya, pada akhirnya membiarkan, bahkan memfasilitasi hal-hal buruk untuk tetap terjadi. Temuan di atas dapat menjelaskan bagaimana fakta buruk ditutupi, kebohongan, kecurangan, pemutarbalikan fakta, kompetisi tidak sehat, dan penyelewengan kekuasaan terus terjadi serta dibiarkan.

Mengapa orang banyak diam, penjelasannya ada pada antisipasi risiko. Zimbardo menjelaskan, ada kebaikan yang tidak berisiko (misalnya punya uang lalu memberi beasiswa). Ada pula yang berisiko, yang perlu perjuangan khusus untuk melakukannya. Contohnya, kita melihat kebohongan dan penyelewengan di tempat kerja kita serta ingin mengungkapkannya.

Yang belakangan sepertinya sangat langka di Indonesia. Risiko terberat mungkin justru sikap sinis dari lingkungan sekitar: mau sok pahlawan? Memang kamu sendiri orang suci? Kok tega mengungkap persoalan internal ke luar? Atau lebih parah lagi: terlempar dalam situasi konyol sebagai ”whistle blower” kemudian dikriminalisasi. Maka, orang lebih memilih diam atau, sekaligus saja, mendukung yang sedang berkuasa. Argumentasi pembenaran dapat dikembangkan: mengkritik yang mengungkap ketidakberesan sebagai mencoreng nama institusi, mengklaim diri ”obyektif” dan ”netral” (meski jelas menguntungkan status quo), atau merasa sudah bertindak benar sesuai dengan undang-undang atau peraturan.

Mengupayakan yang baik

Bagaimana mengupayakan yang baik? Ya melalui tata kelola yang baik. Lembaga-lembaga yang ada sebenarnya mikrokosmos Indonesia. Yang terjadi di dalamnya menjadi cermin apa yang berlangsung di negara kita. Sepertinya banyak pemimpin merasa lembaga yang dia pimpin adalah ”milik”-nya atau setidaknya punya privilese jauh lebih besar dari pekerja biasa sehingga boleh melakukan apa pun untuk menguntungkan diri. Meski di Indonesia sedikit pemimpin dapat diteladani, tentu ada pemimpin baik. Pada akhir tahun 2011, ada berita menyejukkan mengenai beberapa pejabat publik yang berani mengundurkan diri, juga Pak Jokowi yang memberi teladan nyata bagaimana menghargai dan memotivasi generasi muda untuk menjadi generasi pencipta.

Pemimpin itu guru, dan guru seyogianya menjalankan amanah sebagai guru. Kata Ki Hadjar Dewantara: Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Di depan harus dapat memberikan teladan yang baik; di tengah aktif bekerja sama (tidak cuma menyuruh-nyuruh); dan dari belakang mampu mengarahkan serta memotivasi.

Universitas Indonesia juga mikrokosmos Indonesia. Sebagai barometer pendidikan tinggi, wajib memimpin dalam menciptakan iklim yang mendukung terbentuknya kejujuran dan watak pengabdian (Fuad Hassan, 1981). Apabila yang terjadi justru sebaliknya, harus belajar di mana lagi generasi muda tentang etika?

Inti persoalan bukan perbedaan interpretasi peraturan atau elite berebut kekuasaan. Di balik pembangunan fisik besar-besaran yang sangat dikagumi kalangan luar, ada ketidakberesan tata kelola. Tidak ada transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terkait dengan uang serta keputusan-keputusan penting pemimpin. Malah peraturan pemerintah sengaja diinterpretasi secara tidak utuh untuk berkelit dari pertanggungjawaban. Lalu bagaimana bisa bicara tentang ”kebenaran, kejujuran, dan keadilan” dalam membangun pengetahuan? Pembelajaran apa yang diperoleh mahasiswa apabila mahagurunya membiarkan kebohongan, tidak punya kepekaan sosial, serta tidak menunjukkan ”satu kata dan perbuatan”?

Pada akhirnya, meminjam frasa beberapa teman: ”kita boleh (dinilai) gagal dalam (banyak) hal, tetapi tidak boleh gagal menjadi orang baik sesuai nilai-nilai yang kita perjuangkan”. Selamat Tahun Baru, semoga tahun ini diisi lebih banyak kerendahan hati sekaligus keberanian mengambil risiko untuk memperjuangkan kebaikan.

Oleh: Kristi Poerwandari

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/01/15/02272342/mahaguru.dan.mahasiswa


View the original article here

Sastra Memulihkan Stigma Bangsa

Sastra Memulihkan Stigma Bangsa

Buku merupakan bagian penting dalam penciptaan dialog antarbangsa. Bukan hanya buku berjenis nonfiksi, tetapi juga fiksi atau karya sastra. Setiap karya sastra yang ditulis, pada umumnya berkisah tentang kehidupan suatu bangsa. Tentu saja, di sana kita akan temukan perbedaan budaya, keyakinan, dan nilai. Akan tetapi, yang juga menarik adalah perbedaan kreativitas pengarangnya dalam menuliskan kehidupan itu.

Tengoklah, pengarang seperti Pramoedya Ananta Toer. Karya-karya Pram dinilai kaya dengan berbagai persoalan bangsa. Melalui karya-karyanya yang tergolong roman sejarah, Pram sangat peka terhadap kekalahan bangsanya yang bertitik tolak dari kelemahan bangsa sendiri. Karya-karya Pram merupakan refleksi tentang segala keunggulan dan kelemahan manusia Indonesia dalam menghadapi realitas hidup masa kininya.

Dalam Korupsi (1954), Pram menyampaikan kritik atas mentalitas manusia Indonesia yang koruptif. Bahkan, secara terang- terangan, ia juga menuding sumber kebobrokan moral (korupsi) bersumber pada dua hal: uang dan kekuasaan. Meski, kata A Teeuw (1997), Pram terlalu bersikap melodramatis dan berlebih-lebihan dalam mengungkapkan mentalitas korupsi, tetapi tetap saja roman itu menarik untuk dibaca.

Di samping itu, jelaslah kenyataan karya sastra dapat berperan bukan hanya sebagai informasi tentang mentalitas sebuah masyarakat/bangsa, tetapi juga informasi tersebut dapat berperan sebagai alat untuk berdialog dengan bangsa lain. Dalam hal ini, karya-karya Pram banyak dijadikan bahan penelitian para pengamat Indonesia di berbagai bidang, tidak hanya sastra, tetapi juga sejarah, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya. Seperti Prof Dr Koh Young Hun dari Hankuk University of Foreign Studies (HUFS) Seoul, Korea Selatan, yang secara khusus mengkaji karya-karya Pram dari sudut kultural. Pengkajian yang tentu membuka peluang dialog di antara budaya kedua bangsa.

Di luar Pram, tentu masih banyak karya-karya sastrawan Indonesia yang juga sama menariknya untuk dibahas, diteliti, dan dijadikan bahan dialog antarbangsa. Akan tetapi, jumlah karya sastra Indonesia yang dapat diakses memang sangatlah sedikit. Bagi Peter Ripken (2007), hal tersebut terjadi lantaran banyak karya sastra berbahasa Indonesia yang belum diterjemahkan ke dalam bahasa asing, sekurangnya dalam bahasa Inggris.

Ketertinggalan kita

Menurut Ripken, di pasaran buku di Jerman terdapat sekitar 125.000 judul fiksi yang dicetak, hanya 40 persen di antaranya merupakan terjemahan. Namun, hingga akhir 2006 hanya terdapat 20 buku fiksi terjemahan dari Indonesia, 6 dari Thailand, dan 3 dari Malaysia. Sementara negara Asia Tenggara lainnya, seperti Brunei, Laos, Filipina, dan Timor Leste nyaris tidak ada. Akibatnya, karya-karya penulis Asia Tenggara kurang dikenal di pasaran negara-negara Barat.

Sementara di bagian lain, terutama dari China dan India, cukup banyak karya sastrawan lokalnya yang terwakilkan.

Selain faktor pengarang, langkanya buku-buku atau karya sastra Indonesia di pasar buku internasional juga akibat masih terbatasnya tenaga penerjemah yang cukup baik.

Faktor berikutnya adalah penerbit lokal, yang juga (nyaris) tidak ada yang fokus untuk menerbitkan dan mendistribusikan karya-karya Indonesia khusus ke pasaran internasional.

Melenyapkan stigma

Kondisi ini semakin tidak mudah dipecahkan karena pemerintah semestinya tidak peduli. Pemerintah tampaknya tidak memiliki kepercayaan pada produk-produk kesenian sebagai salah satu kekuatan diplomasi yang sangat tangguh.

Berbeda dengan apa yang terjadi di banyak negeri lain. Hampir semua negara Barat dan maju (seperti Jepang) yang sangat menyadari posisi dan peran diplomasi kebudayaan sebagai dasar yang kukuh untuk diplomasi dalam bentuk lainnya.

Betapa menarik, apabila, misalnya, bangsa lain mengenal kita lewat bacaan-bacaan, katakanlah, yang ditulis oleh sastrawan-sastrawan seperti Sutardji Calzoum Bachri, Ahmad Tohari, Afrizal Malna, Putu Wijaya, Rendra, dan sebagainya. Mereka yang dalam tataran dunia sebenarnya juga termasuk sebagai pembaru, atau sekurangnya menjadi alternatif bagi keragaman bentuk dan gaya yang sudah ada di dunia. Akan tetapi, dunia tidak tahu. Pasalnya, tidak ada yang memberi tahu.

Kerja sama semua pihak menjadi penting untuk mengenalkan bahwa Indonesia bukanlah sebuah bangsa yang hanya ahli korupsi dan melakukan kekerasan atau teror. Akan tetapi, juga memiliki kebudayaan tinggi sebagaimana yang ditunjukkan oleh karya-karya sastranya. Segeralah kita memulainya. Apakah harus menunggu pemerintah yang bebal itu menyadarinya? Atau kita sendiri bergerak lebih dulu? Kita juga yang menentukan.

SUDARYANTO Mahasiswa Magister Linguistik Terapan Universitas Negeri Yogyakarta

sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/08/03/04094353/sastra.memulihkan.stigma.bangsa


View the original article here