Latest Updates

Apindo Tolak Rumusan UMP Jatim Versi Soekarwo

Apindo Tolak Rumusan UMP Jatim Versi Soekarwo

Massa dari Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) saat melakukan aksi damai berjalan kaki menuju Istana Negara melalui jalan MH. Thamrin, Jakarta (17/10). Dalam aksinya buruh menuntut soal upah buruh yang belum sesuai. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menolak formula upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Para pengusaha meminta Jawa Timur agar tetap berpegangan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Formulasi ala Soekarwo ini muncul setelah rapat pembahasan UMP Jawa Timur, Kamis 31 Oktober 2013 kemarin. Ketika itu, rapat dikepung oleh ribuan buruh yang berunjukrasa di luar gedung Grahadi. Akhirnya Soekarwo mengakomodasi tuntutan buruh soal perubahan formulasi penghitungan Kebutuhan Hidup Layak dan penolakan outsourcing. "Nanti saya lapor ke SBY bahwa Jatim punya formulasi sendiri," katanya usai rapat.

Kini formulasi itu ditentang pengusaha. Koordinator Bidang Pengupahan DPP Apindo Jawa Timur Johnson M Simanjuntak mengatakan aturan soal prosedur penetapan upah minimum provinsi sebenarnya sudah jelas. "Tidak ada alasan sebenarnya bagi Pemprov untuk menunda (UMP)," kata Johnson pada wartawan di Kantor Apindo Jawa Timur, Jumat, 1 November 2013.

Menurutnya survei untuk upah minimum provinsi bisa dilakukan dalam waktu 1-2 hari. Selama upah minimum provinsi belum ditetapkan, maka bupati atau walikota juga tidak bisa menentukan upah minimum kabupaten/kota. Apindo, kata Johnson, tetap menyuarakan seperti yang dinyatakan undang-undang dan Permenakertrans.

Kalaupun ada perubahan seperti revisi komponen kebutuhan hidup layak, bukanlah kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur melainkan pemerintah pusat. Seperti diketahui, Jawa Timur berencana merevisi 60 dari 84 komponen KHL. "Jawa Timur itu janganlah mengubah KHL-nya. Tapi yang mengubah itu Menteri Tenaga Kerja," katanya.

Johnson menambahkan apa yang sudah diatur dalam Permenakertrans sebenarnya sudah baik. Untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 tahun misalnya, diberikan jatah satu kos atau satu kamar. Sementara buruh meminta diubah dari kos menjadi satu rumah. "Tahun lalu saja dengan naik 47-48 persen, banyak perusahaan yang nggak sanggup bayar," ujarnya.

Sayangnya, ia tidak menyebutkan jumlah perusahaan yang merugi akibat kenaikan upah ataupun dampak mogok nasional. Jika tetap dituntut ada kenaikan sampai 50 persen, kata Johnson, akan membuat banyak perusahaan memecat karyawan atau relokasi. Apalagi tidak ada aturan yang mengharuskan kenaikan upah."Serikat Pekerja kalau minta sesuatu yang wajar," katanya.

Meski Gubernur telah menolak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013, tapi Apindo berharap UMP segera ditetapkan meskipun menunggu 21 November 2013. "Kami berharap meski terlambat, UMP tetap ditetapkan. Hormati Permenakertrans," ujarnya.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Topik Terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo

Berita Terpopuler:
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan 
Jajaran Atut Heran KPK Telisik Bansos Banten 
Analisis Video Perusakan Rumah Adiguna
Kabar Buruh Tewas di Bekasi Hoax 
Ahok: Pengusaha Tak Kuat Bayar Upah Rp 3,7 Juta 


View the original article here

0 Response to "Apindo Tolak Rumusan UMP Jatim Versi Soekarwo"