Latest Updates

Layanan Konsultan Pajak

1. TAXATION SERVICE

a. Tax Administration Services (TAS)

Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya.

b. Tax Consultation Services (TCON)

Memberikan konsultasi pajak baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait (termasuk copy peraturan).

c. Tax Compliance Services (TCOM)

Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT Masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan).

d. Tax Management Planning and Saving (TMPS)

Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Tax Due Diligence Review (TDDR)

Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

f. Tax Assessment Assistance (TAA)

Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

g. Tax Audit (TAU)

Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.

h. Tax Objection (TOB)

Mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.

i. Tax Appeal (TAP)

Mendampingi klien proses banding sebagai konsultan pajak di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.

j. Tax Refund (TR / Restitution)

Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.

k. Tax System and Procedure Design (TSPD)

Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak.

l. Tax Course (TC)

Mengadakan pelatihan di bidang perpajakan untuk staf dan karyawan yang terkait dengan metode belajar yang praktis dan tepat guna secara in house training oleh tim ahli pengajar.

2. ACCOUNTING SERVICE

a. General Book Keeping

Menyusun buku besar (general ledger) atas transaksi usaha dengan Accrual Basis atau Cash Basis sesuai dengan taat azas, konsisten dan lazim, sampai dengan laporan posisi keuangan periode tertentu.

b. Accounting Assistance and Supervision

Memberikan supervisi dan asistensi dalam bidang Akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

c. Accounting and Administration System

Menyusun sistem prosedur Administrasi dan Akuntansi sesuai dengan jenis usaha dan kebijakan manajemen yang akan diterapkan oleh pihak Perusahaan.

d. Internal Audit

Melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Laporan Keuangan dalam satu periode transaksi tanpa adanya pendapat Akuntan.


Sumber Berita

0 Response to "Layanan Konsultan Pajak"